STANDARISASI BAHAN OBAT
ALAMI INDONESIA
Pemeriksaan mutu.
Pengujian simplisia secara kuantitatif
dapat mengacu pada farmakope dan disesuaikan dengan ketentuan WHO tentang
metode kontrol kualitas tanaman obat. Permasalahan yang sering dialami industri
adalah pengadaan bahan baku. Inkonsistensi kualitas disebabkan oleh
kompleksitas kandungan tumbuhan (metabolit) disebabkan faktor luar dan dalam.
Peranan farmakognosi dalam kontrol kualitas adalah sebagai salah satu
alternatif pendekatan yang terkait dengan penentuan kebenaran suatu tumbuhan
obat dan tambahan penopang kebenaran hasil penentuan tradisional.
Standarisasi.
Tujuan standarisasi adalah untuk
memberikan jaminan mutu pada produk yang dihasilkan. Langkah-langkah: 1.
Pembakuan simplisia, 2. Pembakuan ekstrak, 3. Pembakuan sediaan obat
tradisional.
Parameter standar mutu.
Tujuannya agar obat tradisional
memenuhi persyaratan mutu mulai dari bahan baku sampai formulasi & bentuk
sediaannya dengan harapan menghasilkan obat tradisional (bentuk & dosis
sediaan yang diketahui) terulangkan dengan safety, eficacy, dan acceptable
yang baik.
Parameter standar mutu bahan baku obat tradisional.
Antara lain: nama simplisia, uraian,
nama daerah, pemerian, baku pembanding, identifikasi, uji kemurnian (meliputi:
kadar abu, kadar terekstraksi air, kadar terektraksi etanol, dan bahan organik
asing), susut pengeringan, kadar air, zat identitas, penetapan kadar, label
peringatan, serta wadah dan penyimpanan.
Pemeriksaan cemaran.
1) Cemaran mikroba (boleh positif tapi ada batasnya,
tidak boleh mengandung bakteri patogen seperti Salmonella sp);
2) Cemaran aflatoksin (tidak perlu harus nol);
3) Cemaran residu pestisida (mengacu pd jenis dan jumlah residu
pestisida yg dibolehkan terdapat pada makanan);
4) Cemaran logam berat (terutama timbal dan raksa).
Parameter standar mutu ekstrak.
Antara lain nama ekstrak, tanaman sumber, konsistensi
ekstrak, organoleptis, berat kering dan berat jenis, residu pestisida, uji
batas logam berat, cemaran mikroba, sari larut dalam pelarut tertentu, kadar
terlarut dengan spektrofotometer, kadar air, kadar abu, sisa pelarut, profil
kromatografi, kadar total golongan zat kandungan, dan kadar zat aktif/zat
identitas.
No comments:
Post a Comment