Pelayanan farmasi satu
pintu adalah suatu sistem dimana dalam
pelayanan kefarmasian itu sendiri menggunakan satu kebijakan, satu standar
operasional dan satu system informasi. Pengelolaan perbekalan farmasi
melaksanakan proses yang merupakan siklus kegiatan dimulai dari pemilihan,
perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,pendistribusian, monitoring,
pengendalian, pelaporan dan evaluasi yang dilaksanakan instalasi farmasi rumah
sakit.
Tujuan pelayanan Kefarmasian satu pintu :
1. Optimalisasi cakupan pelayanan obat gawat darurat, resep rawat jalan umum, rawat jalan , rawat inap umum/Askes, obat operasi dan pelayanan obat masyarakat miskin.
2. Meminimalisasi pemberian obat yg tidak tepat waktu, dan meminimalisasi medication error.
3. Pasien safety
4. Peningkatan pelayanan asuhan kefarmasian.
5. Optimalisasi pendapatan farmasi sehingga pendapatan RS meningkat & kesejahteraan pegawai RS bertambah.
6. Sebagai salah satu sarana memperbaiki citra RS.
1. Optimalisasi cakupan pelayanan obat gawat darurat, resep rawat jalan umum, rawat jalan , rawat inap umum/Askes, obat operasi dan pelayanan obat masyarakat miskin.
2. Meminimalisasi pemberian obat yg tidak tepat waktu, dan meminimalisasi medication error.
3. Pasien safety
4. Peningkatan pelayanan asuhan kefarmasian.
5. Optimalisasi pendapatan farmasi sehingga pendapatan RS meningkat & kesejahteraan pegawai RS bertambah.
6. Sebagai salah satu sarana memperbaiki citra RS.
Dasar Hukum pelayanan Kefarmasian satu Pintu
- SK Menkes Nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi
Pelayanan Kesehatan Milik
Pemerintah, pasal 6 ayat 1-3
- SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, Pasal 8 ayat 2-C pasal 9 ayat 1-4
- Persyaratan akreditasi pelayanan farmasi RS
- SK Dirjen Pelayanan Medis Nomor 0428/ Yanmed/RSKS/SK/1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan SK Menkes Nomor 085/Men-kes/Per/I/1989 tentang Penulisan Obat Generik di Instansi Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah, Pasal 8 ayat 2-C pasal 9 ayat 1-4
- Persyaratan akreditasi pelayanan farmasi RS
Sistem Pelayanan satu Pintu
- Sistem dimana Instalasi Farmasi RS memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perbekalan farmasi.
- Berkewajiban mengelola obat secara berdaya guna dan berhasil guna.
- IFRS diharuskan membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pemantauan obat yang digunakan di rumah sakit.
- IFRS bertanggung jawab terhadap obat yang beredar di RS.
- Berkewajiban melaksanakan pengendalian pelayanan dan pemantauan penggunaan obat di rumah sakit.
- Apabila dalam pendanaan pengadaan obat melibatkan pihak ke tiga, maka tata kerja dan teknis layanan kefarmasian harus di bawah koordinasi IFRS.
- SATU KEBIJAKAN (Kriteria pemilihan obat, penerapan sistem formularium).
- SATU SOP (Prosedur Instruksi kerja, pelayanan).
- SATU PENGAWASAN OPERASIONAL (Laporan rutin, money, koordinasi)
- SATU SISTEM INFORMASI (SIM, Informasi Logistik, Informasi Obat).
Proses pelaksanaan sistem pelayanan kefarmasian satu pintu
a. Pemahaman tentang tanggungjawab kepada pihak internal IFRS bahwa Instalasi farmasi bertanggung jawab atas semua obat yang beredar di rumah sakit.
b. Commitment Building : Memberikan yang terbaik untuk pelanggan, pelayanan bebas kesalahan (Zerro Defect), pelayanan bebas copy resep (terlayani semua di rumah sakit).
c.Membangun kekuatan internal RS terhadap pesaing farmasi dari luar dan mewujudkan keterikatan terhadap pelayanan farmasi RS dengan penyediaan dana gotong royong seluruh jajaran RS.
d. Pemberdayaan Panitia Farmasi dan Terapi
e. Penerapan sistem formularium RS
f. Penerapan satu SOP penulisan resep
g. Resep wajib dikirim ke IFRS untuk dilakukan skrining (dan validasi).
h. Penerapan SIM farmasi.
Penerapan Sisatu (sistem satu pintu) di Rumah sakit
- Sisatu penuh ( IF RS secara penuh menyediakan penuh untuk keseluruhan pasien di RS.
- Sisatu parsial (terdapat unit penyedia obat lain di RS dengan koordinasi Instalasi Farmasi).
Keuntungan
pelayanan farmasi satu pintu:
a) Memudahkan
monitoring obat.
b) Dapat
mengetahui kebutuhan obat secara menyeluruh sehingga
memudahkan perencanaan
obat.
c) Menjamin
mutu obat yang tersedia sesuai persyaratan kefarmasian.
d) Dapat
dilaksanakannya pelayanan obat dengan sistem unit dose ke semua
ruangan rawat.
e) Dapat
dilaksanakan pelayanan informasi obat dan konseling bagi pasien
rawat inap dan rawat
jalan.
f) Dapat
dilakukan monitoring efek samping obat oleh panitia farmasi dan
terapi.
No comments:
Post a Comment